Bontang, Disaat masyarakat sibuk menunaikan Ibadah Sholat Magrib, lain halnya dengan remaja ini yang ashik berdiri dipinggir Jalan P. Diponegoro RT.16 Kel. Brebas Pantai Kec.Bontang Selatan Kota Bontang sembari menunggu temannya yang hendak mengambil barang dagangannya.
Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik melalui Kasat Reskoba Akp I. Gusti Ngurah Suarka, Sh menjelaskan Selasa (31/10/2017 sekira jam.18.00 wita, salah seorang anggota Unit Buser Sat Reskoba Polres Bontang – Polda Kaltim mendapatkan informasi dari seorang warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya memberikan informasi akan adanya transaksi Narkoba di Jalan P. Diponegoro RT.16 Kel.Brebas Pantai Kec.Bontang Selatan Kota Bontang, katanya.
Kasat Reskoba menambahkan, Begitu mendapatkan informasi Polisi tersebut langsung menghubungi rekan-rekannya dan melakukan Penyelidikan dan pemantauan sesuai alamat dimaksud, Tidak lama-lama Tepat Jam 18.30 Wita begitu melihat laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi tersebut langsung melakukan Penangkapan dan Penggeledahan Badan dan Polisi mendapati barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dilipatan celana sebelah kiri bagian bawah seberat 4,95 Gram.
Selain Sabu seberat 4,95 Gram, Polisi juga mengamankan barang-barang pelaku berupa 1 Unit HP Merk Samsung warna hitam, 1 Unit HP Merk Xiaomi warna cream, 1 Lembar celana jeans panjang warna abu-abu, 1 Unit spd.motor Scoopy warna hitam No. Pol : KT 6778 DG dan 1 Buah plastik bertuliskan pendekar biru. Kesemua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh MF (35) WARGA Jl.Tari Jepen RT.17 Kel.Brebas Guntung Kec.Bontang Utara Kota Bontang, jelas Akp I. Gusti Ngurah Suarka.
Saat ini pelaku berikut Barang Bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani Proses Pengembangan dan Penyidikan. Atas perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.
Humas Polda Kaltim