Polres Penajam – Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Badar Jaya, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam, Selasa (14/11).
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto mengatakan, pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Manajer Bumdes Badar Jaya, Desa Babulu Darat berinisial WN (33) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Setelah P21, masuk tahap dua. Di tahap dua ini kita berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Dan hari ini (kemarin, Red) semua barang bukti yang kita sita sudah diantar ke kantor kejaksaan,†kata Iswanto pada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (14/11).
Sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim itu, diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi oleh tersangka WN. (data lengkapnya lihat di grafis). “Ada beberapa barang bukti yang diamankan itu berupa peralatan rumah tangga, televisi, motor, tanah kavlingan,†ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Iswanto menyatakan, untuk sementara pihaknya hanya menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan korupsi ini. Karena belum menemukan alat bukti baru yang melibatkan orang lain, selain tersangka WN.
“Untuk sementara belum mengarah ke sana (pengembangan kasus, Red). jika ditemukan alat bukti baru atas keterlibatan orang lain, bisa kita kembangkan. Tapi untuk sementara belum kita temukan alat bukti baru,†terangnya.
Iswanto menegaskan, warga RT 28, Desa Babulu Darat ini dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan atau pasal 9 juncto pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Humas Polda Kaltim