Polres Penajam – Makin banyak saja wanita Hulu Sungai Selatan yang nekat masuk dalam jaringan pengedar carnophen produksi zenith. Teranyar Mi, seorang ibu rumah tangga di Jalan Satria, Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan.
Mi diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres HSS pada Kamis (2/11) sore. Perempuan berusia 36 tahun itu diamankan di rumahnya beserta barang bukti.
Kasubah Humas Polres PPU, Iptu Gandhi Ranu S, mewakili Kapolres HSS, menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi Mi merupakan seorang pengedar obat daftar G yang sudah ditarik dari peredaran.
Saat dilakukan penangkapan, Mi berusaha membuang barang bukti yang dimilikinya. “Mi membuang obat carnophen miliknya lewat jendela saat Tim Sat Res Narkoba datang. Obat yang dibuang Mi tersebut berjumlah 8 boks (800 butir),†ucap Gandhi.
MI membuang obat Carnophen miliknya tersebut lewat jendela saat aparat datang. Obat tersebut dibungkus MI dengan kantong plastik warna hitam.
Mi mengaku untuk setiap satu boks carnophen yang berhasil dia jual, dia mengantongi keuntungan sebesar Rp100 ribu. Jika 8 boks tersebut lolos, maka dia bisa mendapatkan keuntungan lumayan, Rp800 ribu.
Mi terancam melanggar pasal 196 jo pasal 197 UU RI nomor 26 tahun 2009 tentang kesehatan.
Humas Polda Kaltim