Nunukan. Poldakaltim.com – Untung saja aparat Polres Nunukan, Kalimantan Utara, sigap. Kalau tidak, sabu-sabu seberat 1 kilogram bisa lolos dan beredar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram itu dikirim dari Malaysia. Sebelum sampai di tujuannya, yakni di Samarinda, aparat Polres Nunukan, berhasil menggagalkannya.
Wakapolres Nunukan, Kompol Rizal Muchtar di Mapolres Nunukan, Senin mengungkapkan, pengungkapan kasus sabu-sabu ini dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Nunukan pada Selasa (14/11)Â di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung Nunukan.
Penungkapan kasus ini bermula ketika aparat polisi Nunukan mendapat informasi dari masyarakat. Isinya, ada dugaan kedatangan barang dari Kota Tarakan yang menggunakan speedboat membawa sabu-sabu yang dibungkus dengan karung warna putih.
Ketika speedboat yang dicurigai membawa barang itu tiba di PLBL Liem Hie Djung, aparat kepolisian yang telah menunggu langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, aparat menemukan barang yang disimpan di dalam kotak sehingga karung itu diminta oleh pemiliknya yang sudah menunggu di pelabuhan itu untuk membukanya.
“Saat dibuka karung itu oleh pemiliknya, ditemukan bungkusan warna hitam yang diduga berisi sabu-sabu seberat 1 kilogram,†ujar Rizal Muchtar.
Pemilik barang (karung) bernama Rio Prayudi (24) beralamat Samarinda Seberang, Kaltim, langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Nunukan pada saat itu juga.
Setelah Rio Prayudi diperiksa, diketahui barang haram ini akan dijemput Novriani Resmawati (16) di Samarinda sehingga dilakukan penangkapan juga di rumahnya di Samarinda.
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, SIK mengatakan “Hasil pemeriksaan keduanya langsung ditetapkan menjadi tersangka dengan laporan polisi Nomor: LP/205/XI/2017/Kaltara/Res Nunukan dimana kedua tersangka ini hanya disuruh dan bertindak selaku kurir saja,†ujarnya.
Humas Polda Kaltim