Sangatta, PoldaKaltim.com,- Â Gara gara terlibat narkoba jenis sabu, pria kelahiran 1987 yang bermukim di Gang Rama Nomor 73 RT 029 Desa Sangatta Utara Dedy Lumbum Tobing terpaksa harus berpisah dengan istri dan anaknyal antaran berani mengedarkan barang haram. Rabu (22/11/2017).
Dedy diamankan pada Sabtu (18/11) sekira Pukul 14.45 wita di Jalan Mess PT Thiees, tepatnya perumahan KPC Wisma Raya Desa Swargabara, Kecamatan Sangatta Utara. Ditangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 poket yang diduga berisi Sabu dan 1 hand phone.
Kasatnarkoba Iptu Abdul Rauf, pada awal Bulan Oktober 2017, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat wilayah Sangatta Utara kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.
Benar saja, pada Sabtu (18/11) lalu, Sat ResNarkoba berhasil mengamankan Dedy. Dia tidak sendiri. Ia ditemani M Heriyanto. Hanya saja, narkoba tersebut berhasil diamankan di tangan Dedy. Dedy dan Hery diamankan saat sedang duduk di halte depan Wisma Raya Perumahan PT KPC.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, penggeledahan lebih lanjut dan akhirnya ditemukan, 2 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti. Yakni Sabu tersebut dilempar ke parit yang terbalut pelastik hitam bersama alat komunikasi. Hanya saja modusnya tertangkap tangan.
“Adapun motif pelaku berjualan narkotika jenis sabu adalah karena faktor ekonomi.
Adapun berjualan sabu beberapa bulan terakhir. Tersangka beserta BB dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan.
Pemuda Lajang Juga Diamankan I Putu Suarjana Pria kelahiran 1991 warga Bukit Marmur Kecamatan Kaliorang juga diamankan Satreskoba Polres Kutim pada hari Sabtu tanggal 18 November 2017 sekitar Pukul 17.00 wita di Jalam Yos Sudarso III Gg Bhineka, Keluraha Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara lantaran nekat menjual barang haram berupa sabu.
Satreskoba mengamankan barang bukti 1 poket yang diduga jenis Sabu, 1 buah hand phone, uang hasil penjualan Rp 100 ribu dan 1 bungkus rokok berwarna silver.Pemangkapan bermula pada awal bulan Oktober 2017.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, S.I.K. menjelaskan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat. Jika bahwa di wilayah Kecamatan Sangatta sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.Kemudian Unit Opsnal Sat Resnakoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Putu yang sedang jalan kaki di Gang Bhineka.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “himbauan yang dilakukan sangat baik karena dengan memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat akan bahayanya narkoba akan mengantisipasi dan menekan peningkatan pengguna dan pengedar narkoba†tutup Ade Yaya.
HUMAS POLDA KALTIM