BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Sat Resnarkoba Polres Balikpapan berhasil mengamankan Achmed Haidir (41) tersangka penyalahgunaan Narkoba di Jln. Guung Gembira Rt.004 No.32 Kel. Baru Ilir Kec. Balikpapan Barat. Rabu(22/11).

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Guung Gembira Rt.004 No.32 Kel. Baru Ilir Kec. Balikpapan Barat, ada orang yang memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu, kemudian anggota melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan berhasil membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut.

Kemudian anggota berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama sdr. ACHMED CHAIDIR Bin CHAIDIR dirumahnya. Yang mana 1 (satu) paket sabu tersebut didapat dari Sdr.JOHAN, Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Balikpapan untuk di proses lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Paket sabu dalam kemasan pelastik bening bruto 0,37 Gram, 6 (enam) lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hp  Sony Xperia warna hitam.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version