BALIKPAPAN, Poldakaltim.com, – Hampir satu bulan menjadi DPO, Rahmansyah alias Emon (25) warga RT 25 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat akhirnya dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Rabu (8/11) malam.
Diketahui bahwa Emon pada Sabtu (21/10/2017) yang lalu telah melakukan penganiayaan dengan sebilah parang kepada Tri Wiranto (19) warga Jalan Wolter Monginsidi RT 48 Baru Ulu, Balikpapan Barat.
“Pelaku kami amankan setelah beberapa bulan menjadi DPO kami,” ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa.
Putu Yasa menambahkan bahwa sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban pelaku sempat didatangi oleh korban ke rumahnya sambil membawa parang karena merasa terancam pelaku langsung masuk kedalam rumah dan korban langsung pergi.
Karena merasa tidak terima, pelaku langsung mencari korban dan terjadilah penganiyaan yang mengakibatkan luka sayat pada kedua kaki korban sehingga harus menerima 8 jahitan.
Emon yang seorang pengangguran ini, melalui pihak keluarganya berusaha menemui korban untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan difasilitasi Lurah Baru Ulu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Baru Ulu. Namun langsung diarahkan ke Polsek Balikpapan Barat karena setelah kejadian korban sudah membuat laporan resmi ke polisi.
“Saat ini baik korban maupun pelaku kami mintai keterangan di mapolsek dan seandainya nanti ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak kami akan fasilitasi karena korban sudah membuat laporan secara resmi kepada kami,” pungkas I Putu Yasa.
HUMAS POLDA KALTIM