BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Memasuki hari ke-13 Operasi Zebra Mahakam 2017, Satlantas Polres Balikpapan sudah menilang sebanyak 900 pengendara baik roda dua maupun roda empat dan lebih, yang melanggar aturan lalu lintas. Senin (13/11).
Jumlah pelanggar didominasi kendaraan roda dua yang memang paling banyak melakukan pelanggaran. Diantaranya melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, dan tidak membawa surat kendaraan maupun surat izin mengemudi. Sejauh ini lokasi yang paling rawan terhadap pelanggaran berada di kawasan Muara Rapak, di mana banyak pengendara dari arah Karang Anyar yang hendak menuju Karang Jati, mengambil jalur alternatif dengan tidak memutari bundaran Rapak. Di lokasi itulah yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Dalam 10 hari ini sudah ada 900 pengendara yang kita berikan surat tilang. Pelanggaran berbagai macam, paling menonjol melawan arus,” terang Ipda Dalip Kanit Turjawali Satlantas Polres Balikpapan.
Dalip menambahkan, jumlah tersebut dipastikan akan terus meningkat hingga Operasi Zebra berakhir pada 14 November nanti, karena kegiatan operasi ini berlangsung setiap harinya dengan lokasi yang berpindah-pindah.
“Setiap hari jika ada yang melanggar langsung kita tindak. Memang kami kebanyakan melakukan sistem hunting saja, karena menindak langsung pengendara yang melanggar secara kasat mata. Sementara untuk operasi yang sifatnya stationer biasa kami lakukan secara gabungan bersama Dispenda dan Dishub,” tutur Dalip
Tujuan dilakukan Operasi Zebra Mahakam ini agar seluruh pengendara bisa mematuhi peraturan lalu lintas sebelum memasuki Operasi Lilin yang akan digelar selanjutnya. Selama ini petugas Satlantas selalu menindak tegas pengendara yang berpotensi menyebabkan terjadinya laka lantas. Terlebih lagi kendaraan besar yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan juga menjadi target.
“Itu juga menjadi target kami, jika melanggar bukan jam operasinya melintas di jalur padat, kita tindak dengan menilang mereka (kendaraan besar),” tutur Kasat Lantas Polres Balikpapan, AKP Noordhianto.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lakalantas yang dikarenakan beroperasinya kendaraan besar di luar jam ketentuan. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak berkendara untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. “Kami berharap masyarakat bisa patuh terhadap peraturan lalu lintas.â€tutur Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM