Balikpapan, Poldakaltim.com,- Satuan kerja bidang hukum Polda Kaltim tengah menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan terkait dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasai kemasyarakatan yang berlangsung di gedung Mahakam Polda Kaltim, Jalan Syarifudin Yoes 99, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kaltim, Rabu (15/11).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum Polda Kaltim Kombes Pol. Drs. Agus Suryonugroho, M.Hum dan dihadiri oleh para perwira menengah, perwira pertama, bintara dan juga PNS Polri satuan kerja Polda Kaltim serta tim sosialisasi dari satuan kerja bidang hukum Polda Kaltim yaitu AKBP Muhammad Ridha, SH dan Kompol Windia Nugraha, SH.
Kemudian dilanjutkan dengan acara pemberian materi penyuluhan yang disampaikan oleh satuan kerja bidang hukum Polda Kaltim ini yaitu mengenai PERPU Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Dimana perubahan tersebut dilakukan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif.
Di dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 ini menegaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dan Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau menggunakan nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
Serta di dalam PERPU ini juga menegaskan bahwa Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggung ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas Polda Kaltim