Kutai Barat, PoldaKaltim.com – Press Release yang di lakukan oleh Kapolres Kutai Barat AKBP I PUTU YUNI SETIAWAN, Sik, MH yang dilaksanakan di halaman Belakang Mako Polres Kutai barat yang dihadiri oleh awak media, KSB humas, kasatserse, Paminal, dan TSK yang akan di press release, Rabu, (13/12/2017).

Berdasarkan keterangan Kapolres Kutai Barat ada 4 (empat) tersangka dalam perkara tersebut, yang berperan terdiri dari pencurian, dan penadah, ke 4 (empat) tersangka tersebut berinisial OI,BT,SK sebagai penadah dan HA sebagai tersangka pencurian.

Ada sebanyak 23 unit motor berbagai merk yang di dapat dari ke Empat tersangka tersebut, dan berbagai alat yang di gunakan untuk melakukan aksinya tersebut.
Anggota Sat Reskrim Polres Kutai Barat Telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka, dan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian tersebut dan membeli barang curian tersebut, lalu akan menjualnya kembali.

Di lain tempat Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana Menghimbau’’ Agar masyarakat lebih berhati hati pada saat meninggalkan kendaraannya pastikan kendaraan aman pada saat di tinggal kan, dan jangan lupa untuk menunci setang kendaraan tersebut, kalu perlu menambah alat pengaman pada kendaraan’’ ujar Ade yaya

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version