Balikpapan, Poldakaltim.com,- Rapat koordinasi PTDH (sidang DPK) triwulan ke-4 terhadap personel Polda Kaltim yang telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri bertempat di gedung Mahakam Polda Kaltim dan dimulai pada pukul. 08.00 WITA, Selasa (19/12).

Kegiatan rapat koordinasi PTDH tersebut di buka langsug oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kaltim, Brigjen Pol. Naufal Yahya dan  didampingi oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kombes Pol. Sofyan Nugroho dan Kepala Bidang Hukum Polda Kaltim Kombes Pol. Agus Suryonugroho. Adapun peserta daripada rapat koordinasi PTDH tersebut yaitu para kapolres jajaran yang memiliki anggota Polri yang bermasalah diantaranya dari Satbrimobda Polda Kaltim, Polresta Samarinda, Polres Kutai Kartanegara, Polres Kutai Timur, Polres Tarakan dan Polres Malinau, para anggota Polri yang telah melanggar kode etik sebanyak 10 personel, dan beberapa panitia rapat koordinasi PTDH dari staf Subbagsahlur Bagdalpers Biro Sumber Daya Manusia Polda Kaltim.

Dalam sambutan pembukanya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kaltim, Brigjen Pol. Naufal Yahya mengatakan,” agar kepada Kasatwil jajaran jangan main asal pecat kepada anggota, bener-bener diteliti dulu, dicek kembali apakah memang layak dipecat atau tidak, diberi konseling dan dibina terlebih dahulu sebelum ke proses selanjutnya”, ujarnya.

Dari hasil rapat koordinasi PTDH (sidang DPK) triwulan ke-4 ini didapat keterangan bahwa dari 10 jumlah personel anggota Polri terdiri dari 4 resmi akan diberhentikan secara tidak hormat/ PTDH  dan 6 lainnya masih ditangguhkan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan,”perlunya pengecekan kembali kepada personel yang telah bermasalah apakah memang layak di PTDH atau tidak dan hal ini juga disesuaikan dengan hal yang telah diperbuatnya. Artinya jika layak ya di PTDH, kalau masih bisa dibina ya kita kasih konseling,”ujarnya.

 

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version