Balikpapan, Poldakaltim.com,- Rapat koordinasi PTDH (sidang DPK) triwulan ke-4 terhadap personel Polda Kaltim yang telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri bertempat di gedung Mahakam Polda Kaltim dan dimulai pada pukul. 08.00 WITA, Selasa (19/12).
Dalam sambutan pembukanya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kaltim, Brigjen Pol. Naufal Yahya mengatakan,†agar kepada Kasatwil jajaran jangan main asal pecat kepada anggota, bener-bener diteliti dulu, dicek kembali apakah memang layak dipecat atau tidak, diberi konseling dan dibina terlebih dahulu sebelum ke proses selanjutnyaâ€, ujarnya.
Dari hasil rapat koordinasi PTDH (sidang DPK) triwulan ke-4 ini didapat keterangan bahwa dari 10 jumlah personel anggota Polri terdiri dari 4 resmi akan diberhentikan secara tidak hormat/ PTDH Â dan 6 lainnya masih ditangguhkan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan,â€perlunya pengecekan kembali kepada personel yang telah bermasalah apakah memang layak di PTDH atau tidak dan hal ini juga disesuaikan dengan hal yang telah diperbuatnya. Artinya jika layak ya di PTDH, kalau masih bisa dibina ya kita kasih konseling,â€ujarnya.
Humas Polda Kaltim