POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara –Â Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengamankan satu anak bawah umur yang kedapatan melakukan tindak pencurian di jalan Provinsi kilometer 19 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Jumat, 1 Desember 2017.
Pelaku berinisial MM (16), diketahui mencuri handphone milik Nelson Awuy (36) di lokasi tempatnya bekerja.
Dijelaskan Kepala Satreskrim Polres PPU Iptu Iswanto, korban merupakan karyawan di PT APMS, dan saat itu meletakkan handphone dalam tas. Saat pelaku terlihat mendekati tas korban, tak ada kecurigaan sama sekali perbuatan tersebut.
“Baru setelah usai bekerja, Nelson Awuy memeriksa tasnya, dan mengetahui handphone miliknya lenyap,” ujar Kasatreskrim.
Setelah itu korban langsung melapor ke kepolisian dan langsung ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan.
Iswanto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan atas ciri–ciri yang diberikan, sebagai bekal polisi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi kata Iptu Iswanto, mendapatkan informasi jika pelaku mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna hitam hijau, dengan pemilik beinisial MM.
“Selanjutnya anggota Opsnal mendalami informasi tersebut dan menangkap terhadap pelaku beserta barang bukti. Setelah itu langsung dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,†terangnya.
Mengingat pelaku masih anak dibawah umur, sebagai tindaklanjut kasus ini, Satreskrim Polres PPU akan melakukan upaya diversi, atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
“Kami melakukan upaya diversi mengingat tersangka masih dibawah umur,†pungkasnya.