Balikpapan, Poldakaltim.com,- Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltim menggelar acara rapat kerja dan analisa evaluasi sapu bersih pungutan liar UPP Provinsi Kaltim dan Kaltara Ta. 2017 di Ballroom Hotel Grand Tjokro Balikpapan pada pukul 08.00 Wita, Jumat (22/12).

Kegiatan rapat kerja dan analisa evaluasi sapu bersih pungutan liar ini dibuka langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Kaltim Irjen Pol. Safaruddin dan dihadiri oleh beberapa instansi terkait yang tergabung dalam satuan tugas sapu bersih pungutan liar provinsi Kaltim dan Kaltara seperti diantaranya Irdam VI/ Mulawarman, Asintel Dam VI/ Mulawarman, Aster Dam VI/ Mulawarman, Dan Denpom Samarinda, Kakum Dam VI/ Mulawarman, Asintel Lantamal XIII Tarakan, Kadis Potensi Maritim Lantamal XIII Tarakan, Danpom Lantamal XIII Tarakan, Kadiskum Lantamal XIII Tarakan, Asisten Pengawasan Kejati Kaltim, Asintel Kejati Kaltim,Asdatun Kejati Kaltim, Aspidum Kejati Kaltim, Asisten Pembinaan Kejati Kaltim, Aspidsus Kejati Kaltim.

Dalam sambutan pembukanya Kepala Kepolisian Daerah Kaltim, Irjen Pol. Safaruddin mengatakan,” dalam pelaksanaan anev itu kita harus mengevaluasi target yang sudah ditetapkan, apakah sudah tercapai atau belum tercapai, jika belum tercapai apa masalahnya dan jika sudah tercapai bagaimana sistem kerjanya apakah sudah sesuai dengan prosedur apa belum, ini perlu untuk di telusuri lebih lanjut. Dan saya berharap dari pelaksanaan kegiatan raker dan anev ini harus ada hasil sehingga bisa dipertanggungjawabkan”, ujarnya.

Perlu diketahui bersama, bahwa saber pungli merupakan aktualisasi manajemen yang harus dikerjakan dan dilaksanakan, melalui anev ini dapat diketahui sejauh mana sebuah pekerjaan telah dilaksanakan, sekaligus sebagai sara pengukuran tingkat keberhasilan maupun perbandingan anatara perencanaan dan pelaksanaan. Pada dasarnya, keberhasilan dari unit saber pungli bukan ditentukan oleh seberapa banyak operasi tangkap tangan (OTT) telah dilaksanakan, namun lebih dari itu sangat ditentukan oleh kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah. Sebuah pelayanan publik yang semakin mudah, murah, cepat dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan dimana suatu pelayanan publik yang bebas dari segala pungutan yang memang tidak diatur dalam ketentuan.

Untuk dapat mewujudkan ekspetasi masyarakat terhadap pelayanan publik, seluruh pokja yang ada pada unit saber pungli sangat berkompeten untuk bertanggung jawab. Masing-masing pokja harus mampu mengoptimalkan keberadaannya sehingga dapat saling mendukung dan bersinergi demi tercapainya tujuan sebagaimana yang telah direncanakan. Dan apabila dari pokja pencegahan sudah bekerja secara maksimal namun praktek pungli masih berjalan, maka tidak ada solusi lain kecuali dilakukan penindakan untuk menimbulkan efek jera bagi oknum yang telah melakukan pungli. Adapun tindakan pungli ini juga disesuaikan dengan situasi dan kondisi untuk dapat dipidanakan maupun diproses sesuai kode etik di masing-masing instansi/ dinas dimana oknum tersebut bekerja.

Adapun beberapa materi yang disampaikan oleh pemapar pada acara raker dan anev saber pungli dimaksud adalah diantaranya pembekalan materi dari Kepala perwakilan Ombudsman provinsi Kaltim tentang evaluasi pelayanan publik, sosialisasi tentang mekanisme penghitungan kerugian negara oleh perwakilan BPKP RI provinsi Kaltim, paparan ketua Pokja intelijen, ketua Pokja pencegahan, ketua Pokja penindakan, dan  ketua Pokja yustitusi tentang Anev kegiatan Pokja selama 1 tahun, sosialisasi tentang penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim dan sosialisasi peran bhabinkamtibmas dalam pengawasan dan pencegahan penyimpanagan dana desa.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, SIK, MH menambahkan,” semoga dengan adanya anev ini dapat membuahkan hasil yang signifikan, artinya apabila tidak ada oknum yang terlibat dalam pungli berarti tim saber pungli telah berhasil, tapi sebaliknya jika memang ada oknum semestinya harus dilakukan penindakan”, ujarnya.

 

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version