BALIKPAPAN, Poldakaltim.com- Polres Balikpapan berhasil menangkap Suwanto alias Gocu karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu. Senin (24/12).
Penangkapan bermula saat petugas mendapat laporan adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan, Kalimantan Timur Baru. Petugas lantas melakukan penyisiran. Hasilnya, petugas melihat sekelompok orang sedang berkumpul di sekitar Jembatan III.
“Anggota yang curiga langsung melakukan penggeledahan terhadap orang-orang itu. Hasilnya, seseorang bernama Asrul mengantongi satu paket sabu-sabu yang disimpan di kotak rokok. Lengkap dengan pipet kaca dan sendok takar,†terang Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa.
Petugas langsung menginterogasi tersangka dan ia mengaku mendapat sabu-sabu itu dari Suwanto. Setelah menerima bocoran dari Asrul, petugas langsung bergerak. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Ipda Musjaya langsung meluncur menuju rumah Gocu di Jalan Letjend Suprapto. Kedatangan petugas membuat Gocu yang sedang tidur langsung bangun. Dia tak berkutik ketika petugas sudah mengepung.
“Saat ditanya, Suwanto mengelak sebagai pengedar. Namun setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan lima paket sabu-sabu siap edar. Disembunyikan di lemari pakaian di dalam kamar tersangka,†tutur Musjaya
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Balikpapan Barat. Mereka dijerat Pasal 112 (1) jo Pasal 114 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM