Kutim, PoldaKaltim.com,- Aidil Bin Bakri, warga Jalan Pinrang, RT 05, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan akan melewati malam pergantian tahun 2017 dibalik jeruji besi. Selasa (26/12/2017).
Ia terpaksa harus berurusan dengan Polisi, lantaran terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Aidil dibekuk di kosannya, Jalan APT Pranoto, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (22/12) siang, sekitar pukul 12.00 Wita.
Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan barang bukti berupa 2 poket
“Aidil sedang berada di dalam kos-kosan kemudian dilakukan pemeriksaan, penggeledahan lebih lanjut dan ditemukan 2 poket yang diduga Narkotika jenis Sabu, disimpan dalam plastik STNK yg ditaruh di kantong depan sebelah kiri,” terang Kasatreskoba Polres Kutim, Iptu Abdul Rauf, Selasa (26/12).
Dari pengakuan pelaku, lanjut Rauf, dirinya nekat melakoni pekerjaan melanggar hukum tersebut dikarenakan himpitan ekonomi.”Pelaku juga sudah melakukan pekerjaan ini sejak beberapa bulan lalu,” sebut Rauf.
Pria yang berstatus lajang itu kemudian digiring ke Mako Polres Kutim bersama barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “mencegah lebih baik dari pada mengobati maka dihimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang segera melapor ke polres atau polsek terdekat†tutup Ade Yaya.
HUMAS POLDA KALTIM