Kutim, PoldaKaltim.com,– Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Hal itulah yang dialami LW (36), Warga Jalan Yos Sudarso II Gang Kartini, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Kamis (21/12/2017).
Karena terlibat dalam peredaran obat terlarang, ibu rumah tangga (IRT) tersebut dibekuk jajaran Polres Kutai Timur di wilayah Sangatta, Selasa (19/12).
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf menuturkan, dari penangkapan LW ini, polisi menyita barang bukti berupa dobel L siap edar sebanyak 562 butir.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 15.45 wita di kediaman pelaku,” kata Iptu Rauf.
Dikatakan Rauf, penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pertengahan tahun 2017, dimana sering terjadi teransaksi Narkoba di sekitar Sangatta.
Saat dilakukan penggeledahan oleh kepolisian, ditemukan satu bungkus plastik berisi pil koplo (dobel L) yang disimpan pelaku di dalam lemari dapur rumah loteng yang ditempati pelaku.
“Saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Kutim guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Bukan hanya itu, dari penangkapan LW, polisi juga mengamankan 709 butir dobel L, 1 buah HP, beberapa plastik klip pembungkus obat keras double L, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp770 ribu.
Atas perbuatanya, pelaku teranjam dijerat dengan pasal 197-196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat akan bahayanya narkoba dan obat terlarang akan mengantisipasi dan mencegah meninggkatnya pengguna dan pengedar narkoba / obat terlarang†tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM