Bontang, Polres Bontang dan Polsek Jajaran termasuk Polsek Muara Badak sangat konsisten dalam Pemberantasan Narkoba di Wilayahnya dan tidak pernah berhenti memburu pelakunya, kemarin Unit Reskrim Polsek Muara Badak – Polres Bontang – Polda Kaltim berhasil membekuk seorang Remaja 17 tahun berinisial RK dengan barang bukti Sabu seberat 6,06 Gram, Sabtu (2/12/2017).
Walaupun jumlah barang bukti yang diamankan tidak seberapa banyak namun cukup meresahkan masyarakat, dan keselamatan Generasi muda di Kec. Muara Badak Wilayah Polres Bontang.
Kapolsek Muara Badak Akp Winaryo menceritakan sekitar jam 17.15 Anggota Reskrim Polsek Muara Badak mendapat Informasi dari seorang warga masyarakat bahwa di Jl. Perintis Rt. 12 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak wilayah Polres Bontang ada sebuah rumah sering digunakan Transaksi Narkoba.
Dari Informasi tersebut 5 Personil Unit Reskrim Polsek Muara Badak yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heri langsung meluncur menuju alamat dimaksud dan melakukan Penyelidikan, tepat Jam 18.00 Wita saat Polisi sampai Jl. Sultan Hasanuddin Gg. Merak Rt. 01 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak melintas Remaja berinisial RK Als Dion Als Bocah (17) tersebut menggunakan sepeda motor.
Sebelum dihentikan Polisi mengetahui bahwa Laki-laki tersebut sedang membuang sesuatu ke tanah, setelah diperiksa ternyata barang tersebut berupa 1 Poket Sabu dengan berat 0,06 Gram, setelah dilakukan Pengeledahan badan tidak ditemukan barang suatu barang, namun setelah diterograsi yeng bersangkutan mengaku bahwa dirumahnya masih ada barang lain.
Dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) Polisi langsung membawa pelaku ke rumahnya, Setelah dilakukan Pengeledahan rumah Polisi mendapati 1 ( satu) buah kantongan plastik warna hitam berisikan 1 ( satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisi satu poket besar sabu seberat 6,00 Gram, 2 ( dua) bandel palstik klip kecil kosong, 1 ( satu) buah timbangan digital, 1 ( satu) buah sedotan plastik yang ujungnya runcing, 1 ( satu) buah Hp lipat merk samsung, 1 ( satu) buah Hp merk samsung Galaxy dan uang tunai Rp. 956.000 ( sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Kepada media ini Kapolsek Muara Badak Akp Winaryo menerangkan Pengungkapan Kasus Narkoba diwilayahnya berkat adanya Informasi Masyarakat, maka kami sangat berterimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu Polri dengan memberikan Informasi tentang Peredaran Gelap Narkoba di wilayahnya.
Saat ini Tersangka dan barang Bukti diamankan di Polsek Masing-Masing dan Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 ttg Narkotika dengan Ancaman 20 Tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.
Humas Polda Kaltim