Bontang, Dua orang Ibu rumah tangga ini dibekuk Polisi di Rumah Kost, Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan Polisi mendapati Narkoba jenis Sabu dari keduanya yang disimpan didalam Tas bawaannya.
Minggu 3/12/2017 jam 22.00 Wita, Unit Buser Sat Reskoba Polres Bontang – Polda Kaltim berhasil membekuk seorang Ibu Rumah tangga berinisial HT (21) dirumah Kostnya di Jln.KS.Tubun Gg.Kerapu II RT.16 Kel.Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang. Dari hasil penggeledahan badan didapati sebungkus plastik di Kantong celana sebelah kanan berisi Sabu seberat 3,72 Gram.
Belum puas dengan hasil tangkapan pertama, Jam 23.00 Wita Polisi kembali bergerak melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YD (25) warga JL.Permai Raya No.30 Desa Teluk Lingga Kec.Sangatta Utara Sangatta ditangkap di Rumah Kostnya Jl.KS.Tubun Gg.Arwana I RT.17 Kel.Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang. Hasil pengeledahan badan Polisi mendapati Satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,33 Gram yang disimpan dalam Tas Bawaannya.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah HT, Polisi berhasil mengamankan 11 Bungkus plastik kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat 3,72 Gram, 2 buah potongan sedotan berujung runcing, 2 buah korek gas, 1 buah potongan sedotan warna putih, 1 buah alat hidap sabu (bong), 3 buah plastik klip bening, 1 Unit HP Merk Samsung warna putih, 1 unit HP Merk Vivo warna putih, 1 Lembar celana panjang warna ungu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah dompet kecil bermotif kotak-kotak dan Uang sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah).
Sedangkan dari TKP Rumah YD, Polisi mengamankan Barang Bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,33 Gram, 2 buah korek gas, 1 buah potongan sedotan berujung runcing, 1 buah alat hisab sabu (bong), 1 buah tempat blass on warna hitam dan 1 buah buah tas warna cokelat.
Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik melalui Kasat Reskoba Akp I. Gusti Ngurah Suarka, Sh kepada media ini menceritakan, Kronologis Pengungkapan Peredaran Gelap Narkoba ini berawal dari adanya Informasi Masyarakat bahwa ada orang Sangatta yang Ngekos di Bontang biasa ngedarkan Sabu, katanya.
Dari Informasi tersebut anggota saya langsung gerak cepat dan berhasil mengamankan kedua perempuan di Rumah Kosnya lengkap dengan barang bukti berupa Sabu, jelas Akp I. Gusti Ngurah Suarka.
Saat ini kedua Tersangka dan Barang Bukti diamankan Polres Bontang guna dilakukan pengembangan dan Penyidikan, Terhadap keduanya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 ttg Narkotika dengan Ancaman 20 Tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.
Humas Polda Kaltim