Kutim, PoldaKaltim.com,- Setelah dua hari melakukan pencarian, akhirnya tim penyidik Satreskrim Polres Kutai berhasil menangkap satu tersangka yang sempat buron dalam peristiwa perkelahian di Gang Solata, Jalan Poros Sangatta –Bontang Km 3 Kecamatan Sangatta Selatan. Rabu (21/12/2017).

Tf, yang tak lain adalah kakak kandung Ma, tersangka yang sudah lebih dulu diamankan jajaran kepolisian pasca kejadian, ditangkap di tempat persembunyiannya, kawasan Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (19/12) malam.

“Kini keduanya sudah meringkuk di balik sel tahanan Polres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ma dan Tf dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 jo pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana kurungan,” kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan saat menggelar jumpa media di Polres Kutim, Rabu (20/12).

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari teguran Ep pada Ma yang melaju dengan kendaraan roda empat saat melintas di depan rumahnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “Saya menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati – hati baik sedang berada didalam rumah maupun diluar rumah karena kriminalitas bisa terjadi kapan saja” tutup Ade Yaya

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version