BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Asyik kumpul bersama teman, RJ (21) warga Jalan Letjen Suprapto RT 28 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat lantaran kedapatan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celananya, Senin (11/12/2017) sore.

“Saat digeledah dan periksa, kami menemukan satu paket yang diduga sabu di kantong celana jeans yang dikenakannya,” ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa.

Putu Yasa menambahkan penangkapan tersangka berawal saat petugas melakukan patroli di daerah Gunung Bugis Balikpapan Barat melihat sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di pinggir gang dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan di temukanlah satu paket sabu tersebut. RJ yang tidak mempunyai pekerjaan ini mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial UT.

“Saat ini RJ masih diperiksa oleh penyidik kami guna mengetahui darimana asal sabu dan pengembangan selanjutnya,” tandas Putu Yasa.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, RJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs 114 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version