BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Usai menjalani sejumlah persidangan, akhirnya tiga perampok sadis yaitu Tuti Endah Rahayu (50), anaknya Nur Istiqomah (28) dan tetangga mereka Dodi Setiawan (31) menjalani sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Selasa (5/12).
JPU Agusverry SH membacakan tuntutannya di depan majelis hakim dan para terdakwa. Dalam tuntutannya ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa penahanan dan membayar beban biaya perkara Rp 5 ribu. Mereka dinilai melanggar Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Tidak ada yang meringankan bagi para terdakwa,” tandas Agus usai persidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyo Widjonarko SH bertanya kepada ketiganya, apakah mereka keberatan dengan tuntutan JPU. Terdakwa Dodi langsung menjawab keberatan. Dia minta tuntutan dikurangi hingga setahun.
“Saya punya tiga anak yang masih kecil Yang Mulia,†kata Dodi dengan nada memelas.
Akhirnya sidang yang berjalan kurang dari 15 menit tersebut ditutup dengan ketukan palu hakim yang menyatakan sidang ditunda dan dibuka kembali pada 12 Desember mendatang dengan agenda pembacaan vonis hakim. Usia menjalani persidangan Tuti meneteskan air mata sambil digiring bersama dua terdakwa lainnya keluar dari ruang sidang dan kembali ke Rutan Kelas IIB Balikpapan.
Untuk diketahui, kasus perampokan dengan cara menyekap dan membuang para korbannya ini sempat membuat pihak kepolisian bekerja keras pada Agustus lalu. Sindikat perampokan ini diketahui telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara dengan 17 korban di Balikpapan.
Tuti, Nur dan Dodi diketahui dibekuk tim Jatanras Polres Balikpapan akhir Agustus lalu. Dodi sendiri harus dilumpuhkan dengan timah panas saat mencoba kabur dari kejaran. Korbannya semua perempuan. Bahkan ada seorang nenek dan cucu, dibekap dari belakang, dilakban dan dibuang ke sejumlah tempat. Termasuk di wilayah Samboja, Kutai Kartanegara.
Dalam melakukan aksinya, para terdakwa menghampiri korban yang sedang berjalan kaki dengan berpura-pura menanyakan alamat maupun mencari pembantu, kemudian meminta mengantarkannya ke tujuan yang di maksud. Namun di tengah perjalanan, para korbannya langsung dibekap dan dilakban.
Untuk melancarkan aksinya, para terdakwa menggunakan mobil rental. Kemudian mengganti nomor pelat dengan pelat palsu hingga membuat petugas kesulitan melacak kendaraan yang digunakan untuk menyekap korban. Namun berkat intensifnya penyelidikan, polisi akhirnya mampu melakukan identifikasi.
HUMAS POLDA KALTIM