PoldaKaltim.com,- Penandatanganan Memorandum Of Understanding ( MoU)Â Penyelesaian perkara Kecelakaan Lalu Lintas Ringan dan Sedang Antara Polda Kaltim, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi Kaltim bertempat di Hotel Harris lantai 5Â Samarinda. Kamis (28/12/2017).
Kegiatan Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Wakapolda Kaltim, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi dan para Kasat Lantas dan Kanit Laka, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kab / kota Kaltim kaltara, berjumlah 174 peserta, situasi dalam keadaan tertib dan aman.
Wakapolda Kaltim BrigjenPol M. Naufal Yahya, M.Sc dalam arahannya menjelaskan mengenai laka lantas ringan dan sedang dengan kesepakatan tersebut masing – masing antara Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, dan Polri bisa terjalin kerjasama yg baik untuk seluruh Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “dengan adanya penandatangan MoU ini diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam penyelesaian perkara lalulintasâ€, tutup Ade Yaya.
HUMAS POLDA KALTIM