PoldaKaltim.com,- Penandatanganan Memorandum Of Understanding ( MoU)  Penyelesaian perkara Kecelakaan Lalu Lintas Ringan dan Sedang Antara Polda Kaltim, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi Kaltim bertempat di Hotel Harris lantai 5  Samarinda. Kamis (28/12/2017).

Kegiatan Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Wakapolda Kaltim,  Wakil Ketua Pengadilan  Tinggi,  Kejaksaan Tinggi dan para Kasat Lantas dan Kanit Laka, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri  Kab / kota  Kaltim kaltara, berjumlah 174 peserta,  situasi dalam keadaan  tertib dan aman.

Wakapolda Kaltim BrigjenPol M. Naufal Yahya, M.Sc dalam arahannya menjelaskan mengenai laka lantas ringan dan sedang dengan kesepakatan tersebut masing – masing antara  Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, dan Polri bisa terjalin kerjasama yg baik untuk seluruh Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “dengan adanya penandatangan MoU ini diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam penyelesaian perkara lalulintas”, tutup Ade Yaya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version