BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Walikota Balikpapan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim sebagai saksi kasus dugaan Korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan oleh penyidik Polda Kaltim. Jumat (05/01).

Setelah tiga jam diperiksa, Rizal yang mengenakan kemeja putih akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan. Didampingi kuasa hukumnya, Rizal mengatakan dirinya ditanyai 26 pertanyaan soal beberapa hal teknis dan tanggungjawabnya selaku Walikota Balikpapan, apakah mengetahui masalah dugaan korupsi penggelembungan dana pembebasan lahan RPU, dari awalnya Rp 2,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar. Rizal mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan polda berjalan lancar semua pertanyaan bisa di jawab dengan baik dan tidak ada yang menyulitkan.

“Kalau dari tahapan sudah benar, ada studi lokasi, Renstra (rencana strategis), feasibility studios/uji kelayakan, pembahasan anggaran, tim appraisal, Tim pengadaan tanah dan penetapan lokasi. Semua dilakukan,”ungkap Rizal.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpani menyatakan gelar perkara penentuan tersangka sudah semakin dekat. “Sejauh ini sudah ada 63 saksi kami periksa. Legislatif 24 orang, termasuk juga Kepala dinas, kuasa pengguna anggaran,”ujarnya

Ditempat lain, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan usai menjalani pemeriksaan dari pukul 09.30 hingga 12.15, Walikota Balikpapan Rizal Effendi beserta tim langsung menunaikan shalat jumat di Masjid Polda Kaltim, tutup Ade Yaya

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version