POLRES PASER – Sat Narkoba Polres Paser gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika berupa jenis sabu-sabu Kamis 25 Januari 2018, sekira pukul 10.00 Wib tepatnya di Ruangan Kasat Narkoba Polres Paser, pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis Shabu dgn cara di larutkan dalam Wadah plastik berisi Air dan kemudian di buang di closet Polres Paser.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Paser terhadap dua tersangka. yaitu, 1. Tsk. Agustian als Agus Bin Sadul Bakri (alm), Shabu sebanyak 28 paket seberat 9,32 gram 2. Tsk. Riduan als Iwan Bin ABD. Karim (alm), Shabu sebanyak 7 paket seberat 16,51 gram.
Berlangsungnya pelaksanaan pemusnahan itu disaksikan oleh Waka Polres Paser, Kompol Bambang Herkamto,SH, Kasat tahti, Kasat Narkoba  Polres Paser AKP A.Tonangi dan Anggota,  Penasehat Hukum tersangka Sdri. Lenny Riantie, JPU kejaksaan negeri Paser, Provos polres Paser dan perwakilan Warga masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Waka Polres Paser Kompol Bambang Herkamto,SH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih pada undangan yang hadir dalam acara pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu untuk kesekian kalinya yang dilakukan oleh Polres Paser melaporkan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) jenis sabu yang sebelumnya telah disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan.
Informasi ini di benarkan oleh Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra, S.I.K, M.H, melalui Humas Polres Paser Iptu Bambang Yuwono , kepada wartawan Kaltim.post pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan dgn cara di larutkan dalam Wadah plastik berisi Air dan kemudian di buang di closet Polres Paser. pelaksanaan giat usai sekira pukul.11.00 wib, pemusnahan barang bukti (BB) itu berjalan lancar dan tertib, aman hingga kondusif.
( HUMAS POLRES PASER / POLDA KALTIM )