TARAKAN – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) marak terjadi di Kota Tarakan. Kali ini aksi pencurian tersebut menimpa wanita berinisialkan JR (21) yang saat kejadian tersebut, JR berkendara mengendarai sepeda motor di jalan Yos Sudarso, pada sabtu (27/1) sekira pukul 17.00 wita.
Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone Supit, melalui Paur Subbag Humas, Ipda Taharman mengatakan, Pihaknya mendapatkan laporan bahwa adanya kejadian curas yang menimpa korban berinisialkan JR.
“Jadi korban yang saat itu sedang dibonceng temannya melintas persis di depan Kantor Distrik Navigasi Tarakan, tiba-tiba pelaku datang dengan mengunakan kendaraan sepeda motor matic dan langsung menghampas hp korban saat kendaraan tersebut berjalan,†jelasnya Saat ditemui diruang kerjanya, selasa (29/1).
Setelah itu, usai petugas mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Tarakan langsung menyelidiki kasus tersebut dan mendapatkan tersangka pelaku Curas tersebut yang berinisialkan RM di rumahnya yang terletak dijalan Matahari Kelurahan Karang Anyar.
“Kita dapat tersangka tadi siang (29/1) sekira pukul 15.00 wita dirumahnya sedang asik menonton,†terangnya.
Dijelaskannya, saat melancarkan aksinya pelaku hanya seorang diri merampas hp korban. Diduga, RM melakukan penjambretan di 4 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di sekitar Markoni, di Kampung Bugis, di depan Pelabuhan Malundung serta di depan taman makam pahlawan. “Jadi pelaku ini sudab pernah melakukan pencurian. Namun, gagal dan kali ini dia baru berhasil menjambret,†ungkapnya.
Sementara itu, tersangka berinisialkan RM dijerat dengan pasal 365 tentang curas dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. “Jadi saat ini RM sudah diamankan di Rutan Polres Tarakan serta barang bukti HP korban dan sepeda motor yang di pakai pelaku melakukan aksi kejahatan itu,†tutupnya.
HUMAS POLDA KALTIM