TARAKAN - Pelaku penjambretan berinisial RM, yang sering melakukan aksi jambret handphone di Kota Tarakan Provinsi Kaltara, akhirnya ditangkap petugas dari Satuan Jatrans Polres Tarakan, pukul 15.00 Wita, Senin (29/1/2018).

Pria pengangguran berusia 22 tahun ini ditangkap di rumahnya di RT 63 Gang Matahari Jalan Slamet Riyadi derah Kampung Bugis Dalam. Saat pelaku ditangkap, ditemukan 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi jambretnya dan handphone milik korban.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur SubbagHumas Polres Tarakan, Ipda Taharman mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi jambretnya di tiga lokasi berbeda.

“Tiga lokasi itu, pertama di daerah Markoni. Kedua, di Jalan Kesuma Bangsa di dekat Taman Makam Pahlawan Gunung Lingkas, dan ketiga di daerah Kampung Bugis. Dari tiga lokasi ini, dua lokasi gagal,” ucapnya.

Kapolres Tarakan  mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam aksinya yakni menunggu kesempatan. Artinya pelaku menunggu korban yang sedang asyik bermain handphone di atas motor ataupun yang sedang berjalan.

“Pelaku ini dalam menjalankan aksinya terlebih dahulu jalan-jalan keliling Kota Tarakan mencari korbannya. Begitu melihat ada kesempatan korban sedang asyik main hanpdhone langsung handphone tersebut ditarik pelaku dan dibawa lari dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Akibat perbuatannya RM dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dalam aksinya, pelaku pernah berduet dengan temannya tetapi gagal. Sedangkan kali ini korban melakukan aksi sendiri dan berujung penangkapan oleh aparat.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version