Bontang, Satu lagi Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beroperasi di Muara Badak yang sempat Buron, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak – Polres Bontang – Polda Kaltim, Selasa (23/1/2018).
DA (19)Â Warga RT 9 Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak Polres Bontang berhasil diringkus jajaran Polsek Muara Badak Polres Bontang di RT 03 Kelurahan Lempake di Kota Tepian.
Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Badak, yang sebelumnya berhasil mengamankan dua rekannya pada Desember 2017 lalu, yakni A dan F.
Kepada Penyidik, A dan F mengaku pernah melakukan pencurian motor di tiga tempat yang berbeda bersama DA. Dari keterangan tersebut Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan pencarian terhadap DA.
Selasa (23/1) kemarin, Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendapat informasi bahwa DA sembunyi di daerah Terminal Lempake Kota Tepian, tanpa pikir panjang Polisi langsung mengejarnya.
Benar saja DA sedang duduk diatas motor di pinggir jalan di Daerah Lempake, Polisipun terus mengawasi. DA bergeser ke sebuah Warnet, saat didalam Warnet inilah DA ditangkap Polisi tanpa perlawanan.
Dalam keterangannya DA mengaku sedang menunggu kiriman uang dari keluarganya sebagai ongkos melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan,†sebut Kapolsek Muara Badak AKP Winarto kepada media ini, Rabu (24/1).
Saat ini DA beserta kedua rekannya serta barang bukti 3 unit sepeda motor diamankan di Mapolsek Muara Badak guna mengikuti proses lebih lanjut, terhadap ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara..