Kutim, PoldaKaltim.com,- Bripda Dimas Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutim mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk tidak memasang lampu rotator atau strobo serta sirine. Di harapkan agar segera melepaskan sendiri, jangan sampai petugas melepaskannya dan melakukan penilangan di tempat. (01/02)
Kasat Lantas Polres Kutim AKP.EKO BUDIYATNO,SH menjelaskan bahwa Untuk saat ini masih melakukan himbauan dan pemasangan stiker menyangkut larangan penggunaan sirine dan rotator kepada masyarakat pengguna kendaraan motor dan mobil khususnya di wilayah hukum Polres kutim, mengenai penggunaan lampu isyarat dan sirine, maka yang berhak menggunakan adalah institusi yang memang mempunyai kewenangan.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) Berdasarkan UU Lalulintas dan angkutan jalan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana di maksud dalam pasal 59 pasal 106 ayat (4) Huruf F,atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “saat kita selalu melakukan giat rutin di jalan raya untuk memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk tidak melakukan memasangan lampu rotator atau strobo serta sirine.†tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM