NUNUKAN – Dua orang diamankan dalam kasus pencurian di lima tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Nunukan. Dari keduanya Polisi mengamankan 70 barang bukti hasil kejahatan. Selain mengamankan Irfan Sardi alias Ipang (21), Polisi juga mengamankan Suryanti AS (30).
Kapolres Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi mengatakan, warga Jalan Ujang Dewa RT 05, Kelurahan Nunukan Selatan itu ikut diamankan karena menadah hasil curian dari Irfan. “Pelaku pencurian ini sudah sangat meresahkan masyarakat,†ujar Kapolres Nunukan, Selasa (6/2).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, kedua pelaku diamankan Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Nunukan, Senin malam. Penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi terhadap laporan pencurian pada 9 Desember 2017, 30 Januari 2018, 5 Januari 2018, 8 Januari 2018 dan 5 Februari 2018 di Pulau Nunukan. “Berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan terjadinya curat, didapat informasi bahwa tersangkalah pelakunya,†ujarnya.
Polisi meyakini Irfan Sardi sebagai pelaku setelah mencocokkan ciri-ciri pencuri yang terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu tempat kejadian perkara. Selanjutnya didapatkan kepastian dan dilanjutkan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan. Dari keterangan pelaku, dia melakukan aksinya pada malam hari di beberapa kantor.
Untuk melancarkan aksinya, warga Jalan Borneo, Kelurahan Nunukan Timur ini menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT berwarna merah putih KT 2863 SN, sebuah kunci T dan sebuah obeng.Hasil kejahatannya kemudian dijual Irfan kepada Suryanti sebagai penadah.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan” sementara ini pelaku, penadah dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Nunukan guna penyidikan lebih lanjut dan agar kepada pelakudiberikan sanksi yang tegas” ujarnya.
Humas Polda Kaltim