BALIKPAPAN, Poldakaltim.com, – Sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Totol (23) warga Jalan Sepaku Kelurahan Margasari Kecamatan Balikpapan Barat berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Sabtu (03/02/2018) malam.

Totol ditangkap lantaran pada tanggal 03 Januari 2018 yang lalu melakukan pencurian di rumah tetangganya dan mengambil 1 (satu) Unit handphone (HP) milik korban.

Saat diperiksa dihadapan penyidik, Totol mengaku bahwa dirinya yang tekah mencuri handphone milik korban dan handphone hasil kejahatannya tersebut telah di jual secara online kepada DP seharga Rp. 1.350.000,-.

“Saat ini DP sudah diamankan & diperiksa oleh penyidik. Namun dari pengakuannya, HP yang dibelinya sudah dijual lagi di jual beli online seharga 1,5 juta,” ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version