Kutim, PoldaKaltim.com,– Menggunakan modus meminjam kendaraan pada orang yang baru dikenalnya, sekadar untuk membeli rokok, Eko Suprawanto alias Eko (21) berhasil membawa kabur 12 motor warga yang kemudian digadaikan ke orang lain. (01/03)

Warga Gang Gemini, Kampung Tator, Kecamatan Sangatta Utara ini akhirnya dibekuk aparat kepolisian Selasa (27/2) dan dilakukan pengembangan kasus.

“Kami sudah cukup lama melakukan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya mengarah ke tersangka dan berhasil membekuk tersangka di kawasan Jalan Yos Sudarso III, di depan Bank BRI Teluk Lingga, Selasa (27/2/2018) malam,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskrim AKP Yuliansyah, Kamis (1/3/2018).

Dari keterangan tersangka, pencurian motor ini tak hanya dilakukan di Sangatta saja, beberapa motor ada yang digadaikan di kecamatan lain di Kutim.

Di antaranya, Rantau Pulung, Muara Wahau serta Kaliorang. Bahkan ada juga TKP di Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Saat ini dari 12 kendaraan yang dibawa kabur, tujuh unit sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Kutim. Sisanya masih dalam penelusuran.

“Pelaku ini, pura-pura pinjam motor untuk beli rokok pada orang yang baru dikenal saat duduk bersama atau ngopi bareng. Tahu-tahu pinjam motor. Tapi setelah itu nggak kembali. Kemudian motornya digadaikan ke orang lain, dengan alasan perlu uang cepat. Padahal bukan motornya,” ungkap Yuliansyah.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “Selain motor, pelaku juga mencuri ponsel dan uang. Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Kutim. Untuk diproses lebih lanjut.” tutup Ade Yaya

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version