KUTIM, Poldakaltim.com,- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kongbeng, Polres Kutai Timur, berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Minggu (18/3/2018) dini hari.
Sekitar Pukul 00:34 Wita, seorang warga Pasar SP 4, Desa Marga Mulia, berinisial RS (36) diamankan lantaran kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu, yang saat itu berada di dalam Konter HP milik tersangka sendiri.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 perangkat alat hisap Sabu yang masih terdapat Sabu dalam pipet, 1 bungkus plastik kecil yang di dalamnya terdapat Sabu seberat kurang lebih 0,40 gram, dan 1 buah Handphone merek Oppo.
“Saat petugas sampai ke TKP, menemukan RS yang diduga baru saja usai mengkonsumsi barang haram itu,†ujar Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Abdul Rauf.
Pada hari yang sama, kembali diamankan seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika yang juga merupakan warga Jalan Poros SP 4, Desa Marga Mulia, Kecamatan Kongbeng, yakni HJS (36).
“Awalnya anggota Reskrim Polsek Kongbeng mengamankan seorang kurir HJS. Kemudian dilakukan pengembangan,†tukasnya.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan HJS berhasil diamankan petugas beserta barang bukti. Di antaranya 1 poket Sabu dengan berat 0,51 gram, 1 buah Handphone Samsung Type GT- E 1272 warna Hitam, 1 buah Handphone Nokia warna putih, 1 buah bungkus Rokok Sampurna tempat menyimpan Sabu.
HUMAS POLDA KALTIM