KUTIM, Poldakaltiim.com,- Polres Kutai Timur kembali berhasil  mengamankan Sebanyak 32,47 gram Sabu dan 2 tersangka penyalahgunaan Narkotika, Selasa (21/03/2018).

Tersangka yang berinisial SMS (45) diamankan di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau. Sementara tersangka MYA (27) diringkus di rumahnya, Jalan Poros Beton Desa Muara Wahau.

Menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : Lp-A / 07 / III / 2018 / Kaltim / Res-Kutim / Sek. Muara Wahau, Petugas berhasil menciduk SMS sekitar pukul 10:00 wita. Dari tangannya, ditemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Abdul Rauf menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita dari SMS yakni 25 poket Sabu. Dikemasan bervariasi yang berat totalnya 32,47 beserta bungkus plastiknya, 1 buah sendokan pipet plastik warna orange, 1 buah sendokan pipet plastik warna Putih.

Selain itu, 1 buah dompet warna biru dongker merek Eagle, 1 buah timbangan warna hitam yang bertuliskan CHQ POCKET SCALE, 1 unit Handphone merek Samsung warna hitam, dan uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sebesar Rp1.957.000,- turut disita.

“SMS digrebek di rumah salah satu warga di Desa Nehas Liah Bing. Selanjutnya dilakukan penggeladahan rumah tersebut dan didapati sejumlah barang bukti,” kata Rauf.

Setelah penggeladahan, SMS pun diintrogasi petugas. Menurut tersangka, barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari tersangka MYA. Tak tunggu lama, Polisi langsung melakukan pengembangan.

“Berselang beberapa waktu, petugas mendatangi keberadaan MYA. Tidak lama kemudian, tersangkapun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar pria berkulit putih itu.

Dari tangan MYA disita 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan 17 lembar plastik klip kecil, 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan 29 lembar plastik klip kecil, 1 unit Sepeda Motor merek Honda jenis Vario warna merah tanpa Plat Nopol, 1 unit Handphone merek Samsung lipat warna putih, serta uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sebanyak Rp900 Ribu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan Keduanya dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2)  dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanyapun digiring ke Polsek Muara Wahau.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version