Polres Penajam – Satreskoba Polres Penajam berhasil mengamankan dua pengedar narkoba seorang IRT (SL) dan buruh harian lepas (RS) di Desa Binuang, Kecamatan Sepaku. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 27 paket sabu-sabu seberat 16,39 gram.
Selain itu, juga ada barang bukti lainnya yang ditemukan, yaitu 1 unit timbangan digital, 17 plastik c-tik, dua pipet kaca, korek api, dan telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka kasus narkoba asal Desa Binuang itu, memiliki daerah operasi di wilayah Sepaku dan sekitarnya. Namun, Rusdianto dan Abidin Dahlan tidak masuk dalam satu jaringan.
“Mereka bertetangga, tapi beda jaringan soal peredaran narkoba,†ungkapnya. Satreskoba masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran barang terlarang tersebut yang masuk ke daerah pelosok.
“Kami masih melakukan pengembangan. Mudah-mudahan kita bisa mengungkap jaringan mereka,†tuturnya.
Sementara itu, Rusdianto dan Suliati dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim