Polres PPU – Resor Penajam Paser Utara (PPU) amankan pelaku pencopetan di Pasar Induk Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Minggu, (18/3/2018) kemaren, sekitar pukul 08.00 wita.
Entah apa yang ada di benak dua wanita berinisial Er (36) dan Sr (42) ini hingga nekat melakukan aksi pencopetan, Niat hati ingin menikmati hasil copetan, kedua tersangka yang merupakan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut malah di ringkus jajaran Polres PPU usai melakukan aksinya berkat bantuan para pengunjung pasar.
Saat dikonfirmasi, Kapolres PPU AKBP Sabil Umar mengungkapkan, kedua tersangka melakukan pencopetan terhadap korban Susilawati (34) warga Pasar Lama RT. 10 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam. Dijelaskannya, kronologis kejadian saat korban membayar dua bungkus arang dan kemudian ingin memeriksa handphone miliknya yang ternyata sudah tidak ada dikantongnya.
“Saat korban ingin menemui suaminya, korban mendengar teriakan dari seseorang sambil mengangkat tangan kiri dengan memegang Hp dan tangan kanan memegang salah satu tangan pelaku dan berteriak siapa kecopetan Hp. Kemudian korban berteriak itu hp saya,â€terangnya.
Dibeberkan Sabil, dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Hp merk Oppo F1S, uang tunai sebesar Rp. 143.000,- dan Rumat sebesar Rp. 3.800.000,-. Lanjutnya, usai ditangkap, pelaku dan korban diamankan di pos security kemudian di bawa ke Polres PPU untuk diproses lebih lanjut.
Ancaman hukuman bisa sampai tujuh tahun,â€pungkasnya.
Humas Polda Kaltim