KUTIM, Poldakaltim.com,- Unit Reskrim Polsek Kongbeng Polres Kutai Timur berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang diduga menikam leher rekannya saat mabuk miras, Minggu (11/03/2018).
Kejadian bermula saat pelaku Rudi Andirani (20) dan korban Saifudin (17) bersama rekan lainnya sedang berpesta miras di lapangan bola kawasan jalan desa magra mulia, kecamatan Kongbeng, Sabtu (10/03/2018) malam. Keduanya terlibat cekcok, sesaat setelah itu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan kemudian menikam korban tepat dibagian leher atas.
Akibat luka serius yang diderita korban Saifudin, nyawanya tidak terselamatkan saat berada di klinik desa setempat. “Sementara pelakunya (Rudi Andriani) ini langsung melarikan diri,” ujar Yuliansyah Kasat Reskrim Polres Kutai Timur.
Mendapat laporan dari masyarakat, personil dari polsek kongbeng segera bergegas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Rudi pun dibekuk saat sedang berjalan pulang menuju rumahnya.
“Rudi melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri, sudah kami berikan 3 kali tembakan peringatan namun tidak mengindahkan. Maka dari itu kami terpaksa melakukan upaya agar pelaku tidak kabur dengan melepaskan tembakan yang mengarah ke kaki Rudi. Namun tembakan ini hanya bersifat untuk melumpuhkan pelaku†tutur Yuliansyah
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan korban Rudi yang telah dibekuk telah dibawa ke klinik untuk pertolongan pertama, lalu selanjutnya dibawa ke rumah sakit umum Sangatta untuk mendapat upaya medis lanjutan. “Atas tindakan tersebut, pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
HUMAS POLDA KALTIM