Polres Kutim – Kasus pencurian sapi di Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur, akhirnya terungkap. Hal ini dibeberkan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Wakapolres Kompol Supriyanto dan Kasat Reskrim AKP Yuliansyah dalam jumpa media yang digelar, Selasa (3/4/2018).
Keempat tersangka adalah, KN (37), warga Kecamatan Kaubun, NJ (43), warga Kecamatan Kaubun, S (35), warga Kecamatan Kaliorang dan MU (37), warga Sangkulirang. Satu tersangka lainnya, US, masih dalam pengejaran aparat.
Keempatnya memiliki peran yang berbeda. Yakni mengintai, menarik sapi, memotong kaki sapi, menguliti dan memotong bagian penting dari sapi curian untuk dijual ke penadah di kawasan Bengalon.
Empat tersangka pelaku pencurian langsung diamankan jajaran Kepolisian Kutai Timur. Bahkan, satu tersangka yang nekat melakukan perlawanan terhadap anggota. Dari si penadah, daging sapi tersebut dipasok ke Pasar Bengalon, dengan harga Rp 60.000 hingga Rp 80.000 per Kg, tutup Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim