SAMARINDA, Poldakaltim.com,— Tim Satgas Saber Pungli Kota Samarinda berhasil mengamankan Kepala Unit Pasar Merdeka Samarinda berinisial ARH pada Rabu (18/4/2018) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Unit Pasar Merdeka, Samarinda.
PNS berusia 40 tahun yang beralamat di Jl Teluk Lerong Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda itu diamankan oleh Satgas Saber Pungli Kota Samarinda yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Ida Bagus Kade S.A. dengan barang bukti uang senilai Rp10 juta yang diduga hasil pungutan dari pedagang.
“Tersangka diduga melakukan pungli penjualan lapak atau kios di Pasar Merdeka. Selain uang juga kami amankan barang bukti berupa komputer dan CPU yang berisikan data-data pembayaran retribusi pasar, karcis retribusi pasar, buku catatan harian, mingguan dan bulanan, peta lapak pedagang, dan Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang ( SKTUB) para pedagang,†kata Kabidhumas Polda Kaltim yang menerima laporan dari Polresta Samarinda.
Dijelaskannya, dalam OTT ini tim juga meminta keterangan sejumlah saksi antara lain Kabid Sarpras Dinas Perdagangan Kota Samarinda H.Abdul Khair yang juga sebagai atasan tersangka, juga sejumlah staf honorer. Sementara korbannya bernama Solimah (38), pedagang di Pasar Merdeka yang beralamat di Girirejo Lempake Kota Samarinda.
“Tersangka sebenarnya sudah lama diingatkan oleh atasannya agar tidak melakukan pungutan selain retribusi yang resmi kepada pedagang dan segera menyerahkan SKTUB ( Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang ) karena sudah banyaknya pedagang yang resah. Akan tetapi peringatan tidak pernah diindahkan oleh tersangka, hingga akhirnya tim melakukan penyelidikan dan OTT ini,†kata Kabid Humas Polda Kaltim.
Adanya dugaan pungli oleh tersangka kepada para pedagang di Pasar Merdeka Kota Samarinda ini cukup meresahkan. Pedagang diminta sejumlah uang bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp12 juta agar bisa menempati lapak/ kios. Padahal para pedagang seharusnya hanya membayar retribusi sebesar Rp.3000 perharinya dan para pedagang sudah mendapatkan SKTUB.
Berdasarkan peraturan dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan PP no.27 tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Dalam Negeri maka kios / Lapak tersebut dibangun melalui dana tugas pembantuan sehingga merupakan aset milik negara sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
“Dugaan Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 12 huruf e UU RI No. 20 thn 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim juga terus melakukan pengembangan penyelidikan aliran dana baik ke atasan maupun pihak lain,†kata Kabid Humas Polda Kaltim.
(Humas Polda Kaltim)