BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik pada unit penyelenggara layanan public, Polda Kalimantan Timur gelar sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan program penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan public tahun 2018 oleh Ombudsman RI perwakilan provinsi Kaltim di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Selasa (10/04/2018).
Kegiatan sosialiasi tersebut dihadiri oleh Irwasda Polda Kombes Pol Drs. Edhy Moestofa, M.H., Koordinator Asisten Bidang Pencegahan Ria Mayasari, Koordinator Asisten Bidang Pemeriksaan Dwi Farisa P.W., para pejabat utama polda kaltim, serta Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Ka SPKT Jajaran Polda Kalimantan Timur.
Pada kesempatan ini, Irwasda Polda Kaltim yang mewakili Kapolda Kaltim menyampaikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi. Dalam sambutannya Irwasda Polda Kaltim menjelaskan kegiatan ini bagian dari tindaklanjut kerjasama Ombudsman RI dan Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik, bersih, berkualitas. Ada beberapa standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh semua instansi publik yang harus tersedia di tempat tempat pelayanan, seperti visi dan misi pelayanan, mekanisme pelayanan.
“Bahkan dengan atau tanpa biaya semua harus disampaikan secara transparan yang pada akhirnya masyarakat bisa merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh anggota di Jajaran Polda Kaltim, sudah menjadi keharusan bagi semua instansi pelayan publik agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan memuaskan bagi masyarakat†tutur Kombes Pol Drs. Edhy Moestofa, M.H.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan bahwa sedang diusahakan oleh jajaran Polda Kaltim agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, nyaman dan transparan bagi masyarakat di daerah Kaltim, khususnya pada pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan pengaduan.
HUMAS POLDA KALTIM