BALIKPAPAN Poldakaltim.com — Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim resmi menyatakan kapal MV Ever Judger sebagai barang bukti penyidikan kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan. Selasa (24/4/2018).

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan telah melakukan penyitaan terhadap kapal tersebut. “Tadi bersama tim berangkat melakukan penyitaan terhadap kapal MV Ever Judger,” ujarnya.

Yustan menyebut penyitaan tersebut dilakukan, lantaran diduga kuat bahwa patahnya pipa bawah laut Pertamina yang menyebabkan pencemaran disebabkan oleh jangkar kapal kargo batu bara tersebut.

“Dari hasil penyidikan, kita duga kuat pipa pertamina putus oleh tarikan jangkar,” katanya.

Sejak saat ini, kapal yang diawaki 20 WNA asal tiongkok tersebut berstatus sebagai barang bukti penyidikan kepolisian.

“Kami sita kapal, lengkap dengan semua perangkat. Jangkar itu satu kesatuan, jangkar ini, kan, ditarik kapal,” jelasnya.

Saat ini pihaknya dibantu Ditpolair Polda Kaltim melakukan pengamanan terhadap barang bukti berupa, kapal kargo batu bara di perairan Balikpapan. “Kapal sudah diamankan, Anggota polair sudah ada yang PAM,” katanya.

Usai menetapkan kapal kargo batu bara MV Ever Judger sebagai barang bukti penyidikan kasus pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan, Kepolisian rencananya bakal segera melakukan gelar perkara.

“Bila tak ada hambatan besok (25/4/2018) kita (polisi) gelar perkara, menentukan siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini,” ujar Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Yustan Alpiani, usai melakukan pengecekan barang bukti, MV Ever Judger di perairan Teluk Balikpapan.

(Humas Polda Kaltim)

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version