KUTIM,- Satu dari 2 pelaku pencurian sarang burung walet yang beraksi di Petak 100 Desa Bumi Jaya Kecamatan Kaubun, Kutai Timur (Kutim) berhasil diamankan Satreskrim Polres Kutim.

Dari tangan pelaku MI (26) warga Jl Kolek Barak Gunta Samba, Desa Cipta Graha SP 4, Kaubun ini berhasil diamankan barang bukti sarang burung walet sebanyak 20 keping, serta palu, tang dan 2 pisau dapur yang digunakan untuk menjebol dinding bangunan sarang burung walet.

Dari Hasil interogasi yang dilakukan oleh Satreskrim pelaku pencurian ini ada 2 orang yaitu MI dan EM (dalam pencarian), Dengan cara menjebol dinding bangunan menggunakan Palu dan tang potong secara bergantian, dan dari keterangan pelaku pula disebutkan bahwa kedua pelaku sebelum beraksi melakukan survey lokasi selama 3 malam.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyampaikan, bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang memergoki langsung aksi kedua tersangka dan langsung menginformasikan kepada anggota Pospol Kaubun.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version