KUTIM,- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, anggota Polres Kutim wajib memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat meski sedang tidak berdinas.
Karenanya, setiap rumah anggota Polres Kutim akan dipasang baliho sebagai tanda. “Nanti jika ada warga masyarakat yang akan meminta pertolongan polisi, cukup menghubungi anggota Polres Kutim terdekat karenanya pada baliho itu ada nama dan nomor telepon,†sebut Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH saat menjelaskan tujuan rumah polisi yang ia luncurkan beberapa hari lalu.
Menurut kapolres, Kutim yang luas wilayahnya melebihi Provinsi Jawa Barat, dilayani 485 anggota polisi. Selain itu, geografi wilayah membuat gerak cepat pelayanan Polres Kutim terhambat terlebih masyarakat yang akan melaporkan masalahnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyampaikan Dengan rumah polisi, masyarakat bisa menyampaikan masalahnya kepada anggota polisi terdekat termasuk mengetahui adanya tindak pidana. “Melalui rumah polisi, nantinya anggota terdekat akan melakukan tindakan sesuai fungsinya sekaligus melaporkan ke atasanya atau polsek terdekatâ€.
HUMAS POLDA KALTIM