Poldakaltim.com, Balikpapan – Dua pria yang diduga terlibat judi togel online Singapura diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Jatanras Polda Kaltim, Kamis (18/10) di Kota Balikpapan.

Keduanya masing-masing berinisial Bn alias Baniramon, dan AL alias Alfian. Keduanya adalah warga Kelurahan Ulu Kecamatan Balikpapan Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan penagkapan keduanya ditangkap berdasarkan informasi warga, dan kedua memiliki peran yang berbeda.

“Dari pengakuan pelaku Baniramon, dirinya adalah pengecer. Saat kami tangkap ia juga sedang mengumpulkan uang rekapan, sedangkan Alfian merupakan Bandar” kata Baniramon.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 2 unit Handphone Nokia, uang tunai Rp 6.130.000, 5 lembar rekapan pembelian, 3 buah pulpen, 2 buah alas tulis beralaskan karbon.

“Selanjutnya kedua pelaku ini, langsung dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan,” kata Ade Yaya

Para tersangka bandar judi online dan judi togel ini akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandas Kabid Humas.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version