Berau, Poldakaltim.com,– Polres Berau memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu agar tidak disalahgunakan. Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Bantuan Hukum, Pengacara tersangka, dan rekan media, Rabu (17/10).
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 1 kilogram sabu-sabu tangkapan di wilayah hukum Polsek Gunung Tabur serta hasil pengungkapan Polres Berau dan jajaran saat di berlakukannya Operasi Antik 2018. Pemusnahan kita lakukan dengan cara diblender dengan di campur garam, lalu kita buang ke parit,†ujar Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, S.IK, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Polres Berau.
Narkoba dalam jumlah sebanyak itu berasal dari beberapa tersangka yang ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Berau dan jajaran.
“Semua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,†kata Kapolres.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menyampaikan “Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat Berau dan aparat Kepolisian dalam upaya memberantas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya.,†tegasnya.
HUMAS POLDA KALTIM