KUTIM,- Hal ini dibuktikan dengan berhasil ditangkapnya SJT (25), warga Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan pengedar obat keras jenis Double L di Jln. Apt Pranoto Gang Majai, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.

Tak tanggung tanggung, dari hasil penggeledahan dari diri dan juga rumah tersangka, Satreskoba Polres Kutim berhasil mengamankan 875 butir pil Double L yang terbungkus dalam berbagai bungkus plastik besar maupun dalam klip kecil ataupun lintingan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyampaikan , bahwa pertengahan bulan September tahun 2018 lalu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan obat keras jenis double (LL) di wilayah Sangatta.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version