Bontang, Peredaran Gelap Narkoba di Kota Bontang masih juga terus terjadi meski pelakunya sudah banyak ditangkap Jajaran Polres Bontang, sedikitnya Polres Bontang menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kota Taman dalam sepekan.

Sepekan lalu tepatnya 10/10 Polres Bontang mengamankan seorang laki-laki dengan barang bukti 1,08 Gram Sabu. Hari ini Jumat 19/10/2018 sekira jam 21.00 wita, Polres Bontang kembali berhasil Penangkap pemilik Narkoba jenis sabu di Jln. Pelabuhan 1 gg.Duyung II Rt.31 Kel.Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang.

Mereka adalah AY Als YY (22) warga Jl.Sultan Agung Rt 24 Kel.Berbas Pantai Kec.Bontang Selatan Kota Bontang. Pria yang berpendidikan terakhir SMP ini ditangkap di pinggir jalan tanpa perlawanan

Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono Pada menceritakan, Awal mula penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Pada hari Jum at Tanggal 19 Oktober 2018 sekira jam.19.00 wita salah satu personil Sat Resnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat melalui sambungan Handphonenya bahwa di sekita Tumpukan Pasir Jl. Pelabuhan sering terjadi Peredaran Narkoba, kata Suyono..

Begitu anggota mendapat informasi tersebut mereka langsung menyebar menuju sasaran dan melakukan penyelidikan. Benar saja begitu sampai alamat dimaksud disekitar tumpukan Pasir Jl. Pelabuhan melihat seorang laki-laki yang berdiri seperti menunggu seseorang, setelah dilakukan penangkapan mengaku bernama AY als YY, lanjut Iptu Suyono.

Polisi tidak berhenti sampai disitu, setelah dilakukan penggeladahan badan di temukan uang sebesar Rp.1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan setelah di interogasi pelaku mengaku bila uang tersebut adalah uang hasil penjualan shabu.

Kemudian pelaku menunjukkan tempat menyimpan Shabu dan menuju tumpuka pasir di jalan Pelabuhan 1 GG Duyung II Rt.31 Kec.Tanjung Laut Indah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang dan di temukan 1(satu) buah kaleng cat warna putih berisi 7(tujuh) bungkus plastik berisi butiran keristal yang di duga Narkotika Jenis Shabu,1(satu) buah potongan sedotan dan 1(satu) bungkus plastic klip dan barang tersebut di akui kepemilikannya, papar Kasubbag Humas Iptu Suyono..

Saat ini Pekaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani Pengembangan dan Penyidikan lebih lanjut, imbuh Suyono.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version