KUTIM, PoldaKaltim.com, – Mobil SKCK akan hadir di tiga kecamatan di Kutai Timur, yakni Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Teluk Pandan. Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan sendiri yang meluncurkan mobil SKCK tersebut.
Untuk mendapat pelayanan tersebut, masyarakat cukup membawa map warna merah untuk laki-laki dan warna kuning untuk perempuan, fotokopi e KTP dan menunjukkan e KTP asli, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akte kelahiran atau ijazah, pas foto 4X6 sebanyak enam lembar dengan latar warna merah serta rumus sidik jari atau SKCK lama.
Dengan biaya yang dibebankan berdasarkan PNBP, sebesar Rp 30.000. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan SH, SIK, MH mengatakan “Kalaupun tidak membawa map, di dalam mobil SKCK juga tersedia map dengan warna sesuai kebutuhan. Begitu juga dengan foto, mobil SKCK juga melengkapi layar warna merah untuk berfoto.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyampaikan Tidak dibebankan biaya tambahan untuk foto dan map. Kita bantu foto dan map kalau tidak bawa,”
HUMAS POLDA KALTIM