BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Narkoba Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa 6 (Enam)Kilogram sabu-sabu di Ruang Kantor Dit Narkoba Polda Kaltim, Jumat (23/11) jam 09.00 wita.

Dir Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury yang memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut menjelaskan pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini setelah proses penyidikan dari 2 kasus yang berhasil diamankan dengan lokasi penangkapan yang berbeda yaitu di Samarinda dan Bontang.

“penangkapan pertama dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober lalu tepatnya di pinggir jalan ruhui rahayu Gg. Baru Kel. Temindung Permai Kota samarinda dengan tersangka atas nama Reynhaldi Pradana Mahade dengan barang bukti 3 (tiga) poket narkotika seberat 3,04 gram dan tersangka pun dinyatakan positif pemakai” tutur Akhmad Shaury

“lalu penangkapan kedua dilaksanakan pada tanggal 19 September 2018 tepatnya di Jalan Dewa-dewa RT 19 Kota Bontang dengan tersangka atas nama M.Rusdi dengan barang bukti 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu seberat 5,820 gram” tambahnya

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam larutan air didalam wadah yang telah disediakan, kemudian diaduk sampai rata dan dibuang ke dalam kamar mandi.“Kami mengimbau peran serta masyarakat luar biasa besar untuk ungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat,” tutur Ade Yaya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version