KUTIM, PoldaKaltim.com, – Muhammad Syahril Asari adalah salah satu anggota Polres Kutai Timur yang harus menerima konsekuensi diberhentikan dengan tidak hormat, lantaran terbukti mengkonsumsi narkoba. Upacara pemberhentian Syahril secara tidak hormat dilaksanakan di Lapangan Polres Kutim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH.
Kapolres menuturkan, penerapan kebijakan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 7 ayat 1 huruf b Perkap No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri karena melakukan tindak pidana narkoba.
“Tidak pandang bulu. Sanksi terberat akan diberikan bagi semua personel Polres Kutim jika sampai terlibat dalam narkoba,” tegasnya. Kapolres Kutim juga mengatakan, pemberhentian ini merupakan teguran keras bagi anggota lainnya. Karena tindakan yang dilakukan oleh Syahril merupakan contoh buruk yang tak laik dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyampaikan”Kami berharap ini kali terakhir. Ke depannya tak ada lagi yang melakukan tindakan serupa,” ucap Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM